Bagaimana Cara Mobil CBU Masuk ke Indonesia?

Bagaimana Cara Mobil CBU Masuk ke Indonesia

Lain ladang lain belalang, mungkin inilah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan situasi ini. Orang Indonesia mungkin tidak bisa mencicipi asyiknya sebuah Nissan Sileighty atau Camaro Z28 di Indonesia sementara bule tidak bisa mencicipi kerennya sebuah Timor station wagon atau bandel nggak rusak-rusaknya Kijang super dinegara mereka. Namun untungnya di era keterbukaan seperti saat ini, perdagangan menjadi semakin mudah dan murah membuat importasi kendaraan bermotor seperti mobil menjadi mungkin sehingga ada kesempatan bagi kita untuk memiliki atau mencicipi mobil-mobil yang sebenarnya tidak dirakit dan dijual di Indonesia.


Sayangnya, merut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia membuat tidak semua mobil bisa diimpor ke Indonesia. Beberapa contoh mobil yang tidak bisa diimpor adalah mobil bekas CBU (completely Built Up. Nah, kali ini mobilmotorlama akan membahas bagaimana cara mobil-mobil CBU bisa masuk dan dijual di Indonesia. Siapa tau setelah baca jadi tau bagaimana cara impor mobil bekas CBU. Perlu diperhatikan ini baru sebatas teori saja dengan beberapa sumber dimana sumbernya kadang "ngaco" karena saat bertanya kesannya hanya sedang bercanda. Jika ingin serius, silahkan hubungi importir umum atau pihak bea cukai terdekat. Jangan lupa siapkan biaya lebih karena importasi kendaraan dikenakan pajak mencapai 300% dari nilai jual objek pajaknya.


Impor Baru
Ini adalah cara impor mobil CBU paling sah dan aman di Indonesia. Pihak yang melakukan impor adalah importir umum. Sebelum 1973, cara ini sangat umum di Indonesia karena tidak ada kewajiban untuk merakit dan membuat mobil yang akan dijual di Indonesia. Oleh karena itu, merk mobil yang beredar di Indonesia pada jaman itu sangat beragam. Pada tahun 1973, untuk mendongkrak geliat usaha otomotif nasional pemerintah melarang importasi kendaraan secara CBU. Namun pada tahun 1999, peraturan ini dicabut dan pihak terkait diperbolehkan kembali mengimpor kendaraan secara CBU tanpa harus melalui ATPM. Pembukaan kran impor mobil CBU pada awal tahun 2000 ini menyebabkan munculnya varian-varian "aneh" yang tidak ditawarkan oleh ATPM di Indonesia. Contoh varian aneh ini adalah Chrysler PT Cruiser, Honda Civic VI hatchback, Mitsubishi Chariot dan Toyota Celica. Kelebihan cara ini adalah legalitas dimana surat-suratnya lengkap sehingga bisa dibawa kemanapun di wilayah Indonesia dan kadang bonus perawatan dan aftersales yang terjamin. Kelemahannya, kendaraan bekas CBU tidak bisa masuk.

ATPM Tes Pasar
Agen tunggal pemegang merk juga bisa melakukan importasi kendaraan secara CBU selain juga membuat dan memproduksi CKD didalam negeri. Biasanya, sebelum adanya jenis baru ATPM akan memasukkan mobil CBU untuk melihat respon pasar. Jika responnya baik, bisa jadi mobil CBU tadi dilokalkan (misal Suzuki Swift 2006) sehingga pajaknya bisa lebih murah sementara jika kurang kadang akan muncul varian baru yang disesuaikan dengan keinginan konsumen Indonesia (misal Suzuki Every menjadi Suzuki APV). Beberapa mobil CBU yang masuk melalui cara ini adalah Toyota Wish, Toyota Ist, Daihatsu YRV, sampai Suzuki Every.

Batam, Sabang dan Papua
Wilayah seperti Batam dan Sabang (Riau Kepulauan) sudah lama terkenal sebagai wilayah FTZ atau Free Trade Zone. Karena masuk kedalam wilayah FTZ, tidak heran banyak mobil-mobil bekas yang sebenarnya masih layak namun harus "dibuang" karena asuransi dan road tax yang mahal sampai gagal lolos uji emisi. Biasanya, mobil asal Jepang dan Singapura dijual ke Malaysia sebagai halfcut di kedai potong atau mobil utuh di Sabang dan Batam. Sayangnya, mobil bekas utuh yang masuk lewat Batam dan Sabang ini tidak bisa keluar wilayah tadi kecuali membayar bea masuk yang nilainya didasarkan oleh faktur pembelian yang tentunya sudah hilang dinegara asalnya. Karena tidak adanya faktur, jadilah mobil-mobil tadi tidak bisa dibawa kewilayah Indonesia lain selain Batam dan Sabang. Ciri kendaraan yang tidak bisa dibawa keluar ini ada pada platnya dimana huruf terakhir berakhiran huruf X atau Z (misal BM 1234 XZ). Untuk di wilayah Batam, sepertinya impor kendaraan bekas sudah dilarang sementara di Sabang masih diperbolehkan.

Selain Batam dan Sabang, wilayah Papua juga sempat memperbolehkan importasi kendaraan bermotor bekas secara CBU. Ceritanya, setelah Suharto lengser dan Timor Timur merdeka, pada tahun 2001 wilayah seperti Papua diisukan juga ingin merdeka. Para pengusaha yang berada di Papua pada waktu itu khawatir akan keberlangsungan bisnisnya kemudian mulai mengevakuasi assetnya seperti mobil-mobil keluar Papua. Karena banyak mobil-mobil yang pergi keluar Papua, Menperindag pada saat itu Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan kalangan pengusaha di Irian Jaya yang berniat untuk mengimpor mobil bekas dari luar negeri. Tujuannya agar roda ekonomi yang terhenti karena keluarnya banyak mobil sebagai alat transportasi bisa berjalan kembali. Ini dikarenakan harga kendaraan menjadi sangat mahal dan sulit dijangkau baik oleh pemerintah daerah maupun pengusaha disana. Target awalnya peraturan ini sebenarnya untuk kendaraan berat dan niaga seperti truk dan pickup. Namun seperti biasa, karena kong kali kong jadilah mobil sedan juga bisa ikut masuk melalui Papua. Mobil CBU ini bisa dibawa ke pulau Jawa dengan cara membuat surat permohonan untuk keluar wilayah Papua (biasanya Jakarta) dengan alasan untuk service dan perbaikan. Setelah sukses mendarat di Jawa, mobil tadi dimutasi ke plat Jakarta dan jadilah mobil bekas CBU tadi masuk ke Indonesia. Salah satu mobil yang sukses masuk ke Indonesia melalui cara ini adalah Toyota Sera.

Pemerintah, Lelang Sitaan dan Kedubes Asing
Walau sering bilang cintailah produk-produk Indonesia, tak jarang pemerintah Indonesia sendiri lebih suka mengimpor kendaraan secara CBU daripada membuat sendiri dengan spesifikasi yang diinginkan. Setelah masa ekonomisnya habis, biasanya pemerintah akan mengadakan lelang penghapusan asset negara. Disinilah satu-satunya kesempatan masyarakat umum untuk mendapatkan kendaraan CBU bekas yang dipakai pemerintah. Beberapa contoh mobil CBU bekas yang masuk melalui cara ini dan dilelang oleh pemerintah antara lain Nissan President ex KTT, Nissan Patrol hi Roof KTT dan Mercedes-Benz G-wagen.

Tidak hanya pemerintah Indonesia, pemerintah negara lain lewat kedutaan besar asing juga sering mengimpor mobil dari negara asalnya untuk dipakai berdinas di Indonesia. Jaman dulu kedutaan besar yang suka mengimpor kendaraan dari luar adalah Jepang dan Amerika Serikat. Setelah para ekspatriat ini pulang kampung, mobil-mobil bekas dinas mereka kadang dijual ke orang Indonesia untuk tambahan ongkos pulang. Contoh kendaraan yang masuk lewat cara ini adalah Datsun 910 Wagon eks kedubes Soviet dan Toyota AE86 dan AE85 baik Levin serta Trueno eks kedubes Jepang.

Masih ada hubungannya dengan pemerintah, cara ini tergolong seperti berjudi karena untung-untungan dan bisa saja membuat pengimpornya merasakan digigit nyamuk di penjara. Mobil yang akan dimasukkan diimpor dan diselundupkan namun dibuat agar tertangkap oleh aparat. Mobil selundupan tadi nantinya akan ditahan oleh bea cukai dan setelah 2 atau 3 tahun kemudian dilelang. Pada saat pelelangan inilah pengimpor sebenarnya hadir dan menawar dengan tawaran paling tinggi agar tidak diserobot oleh orang lain. Begitu penawarannya berhasil, jadilah mobil selundupan tadi mendapat surat-surat seperti BPKB dan STNK dan bisa dipakai jalan-jalan di wilayah Indonesia. Selain resiko dibui, tidak jarang mobil selundupan tadi bukannya dilelang malah dimusnahkan dengan cara dikampak dan dilebur. Tentu ini sangat merugikan karena biaya kirim yang tentunya tidak sedikit tadi menjadi sia-sia karena barang yang diinginkan tidak bisa diambil kembali.

Halfcut disambung
Cara ini merupakan cara paling tidak disarankan karena sudah pasti mobil tidak bisa dibuat suratnya, juga mobil (terutama dengan sasis monokok) yang dipotong kemudian disambung kembali tentunya kekuatan sasisnya sudah hilang. Biasanya, importir akan memasukkan potongan mobil (halfcut) sebagai sparepart dan kemudian baru dirakit di Indonesia. Moge (motor gede) bodong yang beredar di Indonesia biasanya melakukan cara ini karena merakit sebuah motor lebih mudah daripada sebuah mobil. Kadang untuk tipe tertentu agar bisa dipakai suratnya, mobil donor dicopot semua partnya kemudian di pasangkan sparepart dari mobil CBU. Contoh mobil yang dikonversi dengan cara ini adalah Lancer CB atau CK4 yang dikonversi ke Lancer Evolution.

Rekondisi/Tuning Mobil di LN
Mungkin inilah cara paling sah untuk memasukkan mobil CBU tua mupun bekas ke Indonesia. Di luar sana, terkadang perusahaan tuning performa mobil membeli unit baru dari pabrikan yang kemudian dimodifikasi sendiri dan hasil modifikasinya dijual dengan merk perusahaan tuning performa mobil tadi. Contoh kasusnya, Tommykaira asal Jepang yang membuat Nissan Skyline GTR R34 menjadi Tommykaira R atau Porsche 911 menjadi Ruf CTR Yellowbird ditangan perusahaan tuning asal Jerman, Ruf Automobile. Mobil yang sudah dituning atau direstorasi ini juga kadang memiliki VIN (Vehicle Identification Number) baru yang tentunya ini sudah dihitung sebagai mobil baru. Karena sudah dihitung sebagai mobil baru, jadilah mobil ini bisa diimpor ke Indonesia karena peraturan di Indonesia yang memperbolehkan importasi kendaraan bermotor baru namun melarang importasi kendaraan bekas.

Comments

  1. aneh ya, impor CBU baru boleh tapi bekas nggak..ya mungkin demi astra dkk hehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. katanya sih untuk melindungi industri dalam negeri... tapi sayang pemerintah nggak mengatur industri mobil disini... diluar abs, airbag, esc dll udah wajib disini jadi pelengkap barang mewah... kemarin airbag takata direcall diseluruh dunia, pemerintah indo cuek aja... padahal setiap beli 1 unit mobil, kita udah disuruh bayar 2 unit.

      Delete
    2. kualitas mobil IDM menyedihkan, kyny CBU bekas 10 tahun silam masih bisa lebih bagus drpd mobil lokal terbaru dari fitur, safety, dan desain

      Delete
  2. saya dulu bawa mobil dari sorong ke jakarta tahun 2004.

    ReplyDelete
    Replies
    1. lha ini, awas ada tukang bakso mondar-mandir bawa HT didepan rumah...

      Delete
    2. Pertanyaan saya oknum biadap yg suka kong kalikong itu merugikan ,setelah itu mereka menjual mobil cbu di jakarta sesuka hati mereka( TIMBUNAN)

      Delete

Post a Comment