Kenapa Sepeda Motor Harus Menyalakan Lampu di Siang Hari?

Kenapa Sepeda Motor Harus Menyalakan Lampu di Siang Hari?

Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan : "Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan  lampu utama pada siang hari." Sudah hampir 1 dasawarsa peraturan ini dibuat namun sayangnya masih banyak warga negara Indonesia yang tidak tau adanya peraturan ini. Kali ini mobilmotorlama akan membahas sedikit latar belakang peraturan ini dan aplikasinya dibeberapa negara.


Lampu sepeda motor dianjurkan untuk menyala pada siang hari dimaksudkan untuk mengkompensasi keterbatasan pengelihatan pengendara lain terhadap sepeda motor. Ini dikarenakan ukuran sepeda motor yang kecil dengan lebar yang membuatnya mudah untuk memasuki area blindspot pengendara lain. Hal ini sudah dijabarkan pada konvensi lalu lintas di Vienna pada November 1968. Bahkan sekitar 37% kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dengan kendaraan lain disebabkan oleh pengendara yang tidak bisa melihat sepeda motor karena terlalu kecil.

Beberapa negara kemudian mengadopsi hasil kesepakan konvensi lalu lintas Vienna tersebut dengan mewajibkan sepeda motor yang dijual dinegaranya untuk selalu menghidupkan lampu utama. Salah satu cara menegakkan peraturan ini adalah dengan membuang saklar lampu utama pada sepeda motor. ACEM atau asosiasi pabrikan sepeda motor di Eropa atau semacam AISI di Indonesia mewajibkan seluruh anggotanya untuk memproduksi sepeda motor tanpa saklar lampu atau Automatic Headlamp On (AHO) sejak 2003. Amerika Serikat malah sudah jauh lebih dahulu menerapkan AHO sejak 1979.

Indonesia sendiri baru mewajibkan AHO sejak 2012 dimana saat itu saklar lampu sepeda motor baru mulai menghilang. Meski terlambat dibandingkan negara maju, namun tentunya sudah lebih baik daripada negara-negara tetangga seperti india yang baru mewajibkan tahun 2017 serta Filipina yang baru mewajibkan tahun 2018.

Karena keefektifannya, kendaraan lain seperti mobil kemudian juga dibuat seperti sepeda motor dengan menyalakan lampu disiang hari. Contoh aplikasinya adalah penggunaan Daylight Running Light atau DRL pada mobil-mobil keluaran terbaru. Salah satu negara yang pertama kalinya menerapkan lampu DRL pada mobil yang diproduksi dinegaranya adalah Swedia yang saat itu istilah DRL dikenal dengan nama varselljus pada tahun 1979. Kira-kira lampu DRL ini lebih pas dibilang lampu kota atau lampu kecil untuk standar jaman sekarang dimana kekuatan cahayanya hanya berkisar 400 sampai 600 candela saja.

Tentunya kami berharap pembaca yang budiman untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk menyalakan lampu disiang hari ketika mengendarai sepeda motor. Ingatlah nyawa Anda jauh lebih berharga daripada sebuah aki dan bohlam lampu sepeda motor yang hanya seberapa rupiah selain keluarga yang menunggu dirumah.

referensi :


Comments